MHKNews, Jakarta — Polemik gugatan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI. Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pegawainya, Erni Nurheyanti, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam keterangannya sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube DPR, Pigai menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan penataan internal.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan kebutuhan institusi, serta membantah adanya unsur pelanggaran dalam proses mutasi tersebut.
Mutasi jabatan terhadap Ernie, kata Pigai dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran.
Pigai menyebut unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99 persen.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran. Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu sebesar 89 persen,” kata Pigai.
Menurut dia, Yanti memilih sendiri pindah ke jabatan fungsional Ia menjelaskan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan bukan bentuk penonaktifan.
Pigai mengaku telah menawarkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara kepada yang bersangkutan, namun tidak disetujui.
“Selanjutnya, yang bersangkutan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional. Pergeseran tersebut juga bukan penurunan karena masih berada pada level yang setara,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Debby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala menilai pernyataan Menteri HAM yang disampaikan dalam forum resmi DPR RI tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Seluruh pernyataan Menteri HAM RI dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI adalah tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik Ibu Erni Nurheyanti,” ujar Debby dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, gugatan dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN-JKT saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pokok perkara dan belum memasuki tahap pembuktian. Bahkan, agenda jawaban dari pihak tergugat baru dijadwalkan pada 14 April 2026.
Debby juga menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Menteri HAM dalam forum publik tersebut dinilai mendahului proses persidangan yang masih berjalan.
“Pernyataan tersebut seharusnya dibuktikan di persidangan, bukan disampaikan terlebih dahulu di ruang publik, karena menyangkut kehormatan dan nama baik penggugat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan seluruh dalil gugatan dalam proses persidangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi kewenangan pejabat negara terhadap aparatur sipil negara, sekaligus menguji prinsip kehati-hatian dalam penyampaian pernyataan publik di tengah proses hukum yang masih berlangsung. (Husni Solihin)


Komentar