MHKNEWS — Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang juga kakak kandung artis Fairuz A. Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Fadia diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan keterangan KPK, praktik tersebut diduga telah berjalan sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya. Diketahui, Fadia Arafiq telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Ia bersama suaminya yang merupakan anggota DPR serta anaknya yang duduk sebagai anggota DPRD Pekalongan, diketahui mendirikan sebuah perusahaan bernama PT RNB.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia, melalui MSA dan orang kepercayaannya, diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas untuk memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan. Sepanjang 2025, perusahaan tersebut dilaporkan mendominasi proyek outsourcing di 17 instansi, tiga RSUD, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari berbagai kontrak kerja sama. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji karyawan outsourcing.
Saat diperiksa penyidik, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa. Ia berdalih latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut membuat dirinya tidak memiliki pemahaman teknis birokrasi.
Fadia juga menyatakan seluruh urusan tata kelola pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial.
Namun demikian, penyidik menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. KPK menegaskan dalih ketidaktahuan bertentangan dengan prinsip fiksi hukum.
Terlebih, sebagai kepala daerah dua periode dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati, Fadia dinilai semestinya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.
Husni Solihin
