Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Konferda Perdana GPM DKI Jakarta Siap Digelar Juli 2026, DPP Targetkan Jadi Percontohan Nasional

FAKSI Keadilan Desak Kejaksaan Percepat Pengusutan Kasus Proyek Mangkrak Jalan Elak

Lawang Pitu Satukan Musisi Rock Legendaris dalam Perayaan Meriah di Bandar Jakarta Bekasi

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Featured»Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Featured

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

redaksiBy redaksi4 Juni 2026 11:50 PM0121 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNEWS – Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider sesuai putusan pengadilan.

Melansir dari MetroTV, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum. Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah merek Ducati terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Imam Setiadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Revisi UU P2SK dan Arah Kebijakan Fiskal 2027
Next Article Kabar Hangat: Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD (Cek Faktanya)
redaksi

Related Posts

Lewat Lomba Tarian hingga Stand Up Comedy, Lestari Bhineka Tunggal Ika Jaga Toleransi Jakarta

20 Juni 2026 9:18 AM

Husni Solihin: Selamat Ulang tahun Kompol Wuryanti Sosok Polisi Humanis dan Responsif terhadap Aduan Warga

20 Juni 2026 5:40 AM

Kabar Hangat: Forum Kepakaran Indonesia Gelar Diskusi Publik Bertema Kerangka Mewujudkan Kesejahteraan dan Keberlanjutan di Bidang Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045 (Cek Faktanya)

19 Juni 2026 5:49 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM91 Views

Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG

3 Juni 2026 6:25 PM52 Views

AsMEN – FKI Gelar Diskusi Publik, Soroti Penguatan Sektor Perikanan

18 Juni 2026 1:44 PM44 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.