Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: Sinergi RANS Entertainment dan MNC Group Sebagai Official Broadcast Partner ASEAN Shopee Cup – Begini Penjelasannya

Basarnas Bekasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga Sumberjaya Hadapi Gempa 

Senam Sehat di RW 014 Graha Melasti Dorong Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Featured»Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Featured

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

redaksiBy redaksi4 Juni 2026 11:50 PM0121 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNEWS – Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider sesuai putusan pengadilan.

Melansir dari MetroTV, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum. Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah merek Ducati terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Imam Setiadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Revisi UU P2SK dan Arah Kebijakan Fiskal 2027
Next Article Kabar Hangat: Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD (Cek Faktanya)
redaksi

Related Posts

Sorotan: Sinergi RANS Entertainment dan MNC Group Sebagai Official Broadcast Partner ASEAN Shopee Cup – Begini Penjelasannya

28 September 2026 7:34 PM

Dihadapan Pendukung Sendiri, SumberJaya FC Tampil Perkasa dan Amankan Tiket Semifinal

26 September 2026 6:42 PM

Gol Menit 49 Picu Protes! Jati FC Akhirnya Pastikan Tiket Semifinal Den Sakti Cup V

26 September 2026 4:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Buka Amplop Hasil Seleksi! Ini 5 Calon Kepala Desa SumberJaya yang Lolos

8 September 2026 9:52 PM258 Views

PILKADES SELESAI! TIM DULLOH & FAJAR SALING BERSALAMAN, SUMBERJAYA KEMBALI BERSATU

21 September 2026 7:55 AM230 Views

Pilkades SumberJaya Tuntas ! Panitia Umumkan Hasil, DULLOH SYAFE’I Peraih Suara Terbanyak

21 September 2026 1:50 AM178 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.