MHKNEWS – Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider sesuai putusan pengadilan.
Melansir dari MetroTV, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum. Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah merek Ducati terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Imam Setiadi
