MHKNews, Desa Sumberjaya — Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) terkait pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Desa Sumberjaya tidak hanya berjalan dinamis, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi dan dasar hukum dalam setiap prosesnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Musdes sempat tertunda akibat adanya usulan dari Ketua Karang Taruna agar draf materi yang dibahas difotokopi dan dibagikan kepada seluruh peserta. Usulan tersebut bertujuan agar peserta dapat memahami isi pembahasan secara detail dan menyeluruh.
Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa draf yang dimaksud merupakan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengisian anggota BPD Sumberjaya Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Musdes, sehingga dinilai penting untuk diketahui oleh seluruh peserta forum.
Ketua BPD H. Karno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan Musdes sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
“Semua sudah melalui tahapan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Kami terbuka terhadap masukan demi kesempurnaan proses,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Ike Rahmawati menambahkan bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
“Materi yang dibahas memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah. Ini memastikan Musdes berjalan sah dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Adapun poin penting dalam draf Perdes yang menjadi pembahasan meliputi:
– Dasar hukum pengisian anggota BPD yang mengacu pada Undang-Undang Desa dan aturan turunannya
– Kriteria dan unsur masyarakat yang berhak menjadi anggota BPD
– Mekanisme pemilihan dan keterwakilan masyarakat
Penegasan peran Musdes sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa
Dengan adanya pembahasan yang terbuka serta dukungan dokumen yang jelas, Musdes diharapkan menghasilkan keputusan yang legitimate dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh bahwa dinamika dalam musyawarah merupakan bagian dari proses demokrasi desa, selama tetap berada dalam koridor aturan dan menjunjung tinggi asas transparansi.
MHKNEWS
Mengabarkan Fakta, Menjaga Integritas



Komentar