Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

Semarak Hari Santri Nasional 2026, LAZISNU Gelar Donor Darah di Masjid Raya Hasyim Asy’ari

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Nasional»Tata Kelola Pemerintahan Desa Baru Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Koridor Hukum
Nasional

Tata Kelola Pemerintahan Desa Baru Harus Tertib, Transparan dan Sesuai Koridor Hukum

redaksiBy redaksi8 Oktober 2026 8:26 AM0292 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNews.id—Bekasi – 8 Oktober – 2026 Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa perlu dibangun secara tertib, transparan, partisipatif, akuntabel, serta sesuai dengan koridor hukum.

Materi edukasi mengenai “Tata Kelola Pemerintahan Desa Baru” menekankan pentingnya penataan pemerintahan sejak awal, khususnya ketika terjadi pergantian atau serah terima kepemimpinan desa.

Dalam materi tersebut, terdapat 10 tahapan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa, mulai dari serah terima jabatan, konsolidasi dan audit awal, penataan organisasi, data desa, musyawarah desa, RPJMDes, RKPDes, APBDes, pelaksanaan program, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.

“No Document — No Activity”

Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah:

“NO DOCUMENT — NO ACTIVITY”

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintahan desa harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari kewenangan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, bukti administrasi hingga pertanggungjawaban.

Dengan demikian, kegiatan pemerintahan desa tidak semestinya hanya berjalan berdasarkan kebiasaan atau keputusan informal, tetapi harus dapat ditelusuri dasar hukum dan dokumennya.

Serah Terima Menjadi Titik Awal Penataan

Pada tahap awal, pemerintah desa perlu melakukan serah terima jabatan secara administratif. Hal tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, keuangan, aset desa, APBDes, RKPDes, RPJMDes serta program dan kewajiban yang masih berjalan.

Konsolidasi dan evaluasi awal juga penting untuk mengetahui kondisi pemerintahan desa, termasuk inventarisasi aset, pemeriksaan rekening desa serta identifikasi persoalan administrasi dan hukum.

Perencanaan Harus Melibatkan Masyarakat

Penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes perlu dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan musyawarah desa dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Keterlibatan BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, pemuda, perempuan dan kelompok masyarakat menjadi penting agar pembangunan desa benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas warga.

Transparansi dan Pengawasan

Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pelaksanaan kegiatan perlu didukung bukti administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai perencanaan dan tidak terjadi penyimpangan.

Tujuan Akhir:

Masyarakat Sejahtera

Tata kelola pemerintahan desa bukan semata-mata persoalan administrasi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pemerintahan yang tertib, pelayanan publik yang baik, pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa yang aman dan akuntabel.

“Pemerintahan Desa yang baik adalah fondasi masyarakat yang sejahtera.”

SUMBER MATERI

Oleh: Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP

Pemerhati Politik & Hukum

Referensi: Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam materi sumber.

MHKNews.id

Fakta • Cepat • Terpercaya

Cerdas • Beriman • Berdampak

Nasionalis • Spiritualis • Pebisnis

Berita desa Kepala Desa MHKNews.id Pemerintah Desa Tata kelola Desa tranparansi dan akuntabilitas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDudung Akan Temui Ketum Parpol Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Next Article SPPG 08 SumberJaya Perkuat Sinergi Stakeholder, Pastikan Standar Kebersihan dan Keamanan Pangan
redaksi

Related Posts

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

21 Oktober 2026 11:08 AM

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

21 Oktober 2026 10:57 AM

Semarak Hari Santri Nasional 2026, LAZISNU Gelar Donor Darah di Masjid Raya Hasyim Asy’ari

21 Oktober 2026 10:45 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Buka Amplop Hasil Seleksi! Ini 5 Calon Kepala Desa SumberJaya yang Lolos

8 September 2026 9:52 PM258 Views

PILKADES SELESAI! TIM DULLOH & FAJAR SALING BERSALAMAN, SUMBERJAYA KEMBALI BERSATU

21 September 2026 7:55 AM231 Views

Pilkades SumberJaya Tuntas ! Panitia Umumkan Hasil, DULLOH SYAFE’I Peraih Suara Terbanyak

21 September 2026 1:50 AM181 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.