Ekonomi
Beranda » Berita » Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto

Oplus_131072

MHKNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang negara senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).

Total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan ditampilkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan uang yang tersusun rapi di atas panggung acara di Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk selanjutnya dimasukkan ke kas negara. “Kami menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara,” ujar Sanitiar Burhanuddin.

Rincian Sumber Dana

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dana Rp 11,4 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber utama:

Perbandingan Program Pemerintah Jadi Sorotan: Infrastruktur vs Program Sosial

– Rp 7,23 triliun: penagihan denda administratif sektor kehutanan

– Rp 1,96 triliun: PNBP hasil penanganan tindak pidana korupsi

-Rp 967,7 miliar: setoran pajak periode Januari–April 2026

– Rp 108,5 miliar: setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara

– Rp 1,14 triliun: PNBP denda lingkungan hidup

Narasi, Nalar, dan Etika Kritik di Ruang Publik

Menurut Burhanuddin, penyerahan ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. “Penyerahan uang ini merupakan wujud transparansi kinerja kepada publik,” tegasnya.

 Penguasaan Kawasan Hutan

Selain penyerahan dana, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mencatat capaian signifikan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil:

– Menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare

SEMUA BISA PUNYA RUMAH: HUSNI SUKSES GROUP HADIRKAN HUNIAN MURAH TANPA DP DI BEKASI & DEPOK

– Fokus pada penertiban sektor perkebunan sawit ilegal.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam:

Menegakkan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan

Mengembalikan kerugian negara

Meningkatkan penerimaan negara non-pajak

Mendorong transparansi dan kepercayaan publik

MHKNews mencatat, capaian ini menjadi salah satu langkah besar dalam upaya reformasi tata kelola sumber daya alam serta pemberantasan korupsi di Indonesia.(Husni Solihin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement