MHKNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang negara senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan ditampilkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan uang yang tersusun rapi di atas panggung acara di Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk selanjutnya dimasukkan ke kas negara. “Kami menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara,” ujar Sanitiar Burhanuddin.
Rincian Sumber Dana
Jaksa Agung menjelaskan bahwa dana Rp 11,4 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber utama:
– Rp 7,23 triliun: penagihan denda administratif sektor kehutanan
– Rp 1,96 triliun: PNBP hasil penanganan tindak pidana korupsi
-Rp 967,7 miliar: setoran pajak periode Januari–April 2026
– Rp 108,5 miliar: setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara
– Rp 1,14 triliun: PNBP denda lingkungan hidup
Menurut Burhanuddin, penyerahan ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. “Penyerahan uang ini merupakan wujud transparansi kinerja kepada publik,” tegasnya.
Penguasaan Kawasan Hutan
Selain penyerahan dana, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mencatat capaian signifikan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil:
– Menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare
– Fokus pada penertiban sektor perkebunan sawit ilegal.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam:
Menegakkan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan
Mengembalikan kerugian negara
Meningkatkan penerimaan negara non-pajak
Mendorong transparansi dan kepercayaan publik
MHKNews mencatat, capaian ini menjadi salah satu langkah besar dalam upaya reformasi tata kelola sumber daya alam serta pemberantasan korupsi di Indonesia.(Husni Solihin)


Komentar