Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Agraprana Farm Resmi Diluncurkan, BUMDes Sumberjaya Dorong Ketahanan Pangan

BUMDes Agraprana SumberJaya Launching Program Ketahanan Pangan, Peternakan Kambing dan Domba

Sorotan: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Begini Penjelasannya

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sorotan: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape – Begini Penjelasannya
Terkini

Sorotan: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape – Begini Penjelasannya

penulisBy penulis9 Agustus 2026 1:27 PM003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mantan Wakapolri yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak di bawah umur oleh Bigmo dalam promosi rokok elektronik (vape). Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif.Penegakan Hukum

Bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, Adang mendesak polisi untuk menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (3/8/2026).

Dia menilai, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas. Untuk itu, ia mengimbau para kreator konten harus memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.Hukum

Adang berkata, anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk paparan yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka. Oleh sebab itu, ia menilai, setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Selain itu, ia mendorong peningkatan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka. Adang menegaskan, terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak kembali terulang.Produk Tembakau & Rokok Elektrik

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo mengakui telah mempromosikan produk rokok elektrik atau vape yang diperuntukkan bagi orang dewasa di hadapan anak-anak saat siaran langsung di YouTube.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di media sosial, ia menyebut tindakannya terjadi karena terbawa suasana dan adrenalin saat live berlangsung. Bigmo menegaskan, tidak ada maksud mengeksploitasi anak dalam aksi viralnya tersebut.Pemerintah

Pengakuan tersebut disampaikan Bigmo ketika meminta maaf secara langsung kepada para orang tua dan anak-anak yang ada di momen saat dirinya mempromosikan vape saat live streaming Youtube.

“Dengan hadirnya aku di sini, aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin yang mempromosikan produk yang seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntungkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata Bigmo, dikutip Minggu (2/8/2026).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSorotan: DPD AsMEN Jakarta Timur Resmi Diterima Kepala Kesbangpol Jakarta Timur Eliazer Hutapea – Begini Penjelasannya
Next Article Sorotan: Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal – Begini Penjelasannya
penulis

Related Posts

Agraprana Farm Resmi Diluncurkan, BUMDes Sumberjaya Dorong Ketahanan Pangan

12 Agustus 2026 4:44 PM

BUMDes Agraprana SumberJaya Launching Program Ketahanan Pangan, Peternakan Kambing dan Domba

12 Agustus 2026 3:56 PM

Sorotan: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis – Begini Penjelasannya

11 Agustus 2026 11:57 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM91 Views

Irang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”

22 Juni 2026 11:10 AM83 Views

Den Sakti CUP Jilid V Memanas! Balad FC Bungkam BBC FC Wanasari 2-1

8 Agustus 2026 4:34 PM67 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.