MHK | Hukum – Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mulai disidangkan. Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, didakwa memberikan suap sebesar Rp 11,4 miliar untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026). Dari tiga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025, baru perkara Sarjan yang mulai disidangkan.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara Kunang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski sebelumnya berbeda pilihan politik, Sarjan kemudian mendekati Ade Kuswara dengan harapan bisa mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
Dikutip dari laman Detik, Sarjan kemudian meminta bantuan Sugiarto untuk mengatur pertemuan dengan Ade Kuswara. Dalam pertemuan awal tersebut, Sarjan menyampaikan ucapan selamat sekaligus meminta maaf karena tidak mendukung Ade Kuswara saat masa kampanye, serta menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan berikutnya, 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih. Selanjutnya pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali memberikan uang Rp 1 miliar melalui Sugiarto yang disebut digunakan untuk biaya ibadah umrah.
Sarjan juga diarahkan untuk bertemu dengan ayah Ade Kuswara, HM Kunang, yang disebut dapat mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan tersebut diatur oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Setelah itu, Sarjan disebut memperoleh kemudahan dalam menggarap sejumlah proyek di beberapa dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Para kepala dinas kemudian menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan dan memberikan informasi terkait rencana lelang sebelum pengumuman resmi dilakukan, seperti pagu anggaran, harga perkiraan sendiri (HPS), serta persyaratan teknis dan administrasi.
Setelah memperoleh sejumlah proyek, Sarjan kembali memberikan uang kepada Ade Kuswara dengan total mencapai Rp 8,9 miliar. Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan nilai total mencapai Rp 107,5 miliar.
Rinciannya yakni Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp 29,9 miliar di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Desember 2025 terhadap Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
