Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fakta Menarik: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran – Jangan Sampai Terlewat

Fakta Menarik: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan – Jangan Sampai Terlewat

HAN 2026 Siap Digelar, 1.000 Anak Meriahkan Tema “Garuda di Hati Anak Indonesia”

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Featured»Penangguhan Dikabulkan, Roy Suryo: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia
Featured

Penangguhan Dikabulkan, Roy Suryo: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia

redaksiBy redaksi22 Juni 2026 6:32 PM091 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNews – Jakarta. Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, tidak jadi menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya memperoleh penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).

Usai mendapatkan penangguhan, Roy Suryo mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan. Ia bahkan menyebut kebebasannya sebagai kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini insya Allah kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy Suryo di hadapan para awak media.

Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Melansir dari iNews, sebelumnya tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta menyiapkan jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat dengan alasan kedua tersangka bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Imam Setiadi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIrang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”
Next Article BUMDes Agraprana Sumberjaya Jalin Kerja Sama Strategis dengan BNI untuk Penguatan Ekonomi Desa
redaksi

Related Posts

Fakta Menarik: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran – Jangan Sampai Terlewat

24 Juli 2026 8:46 PM

Fakta Menarik: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan – Jangan Sampai Terlewat

24 Juli 2026 8:36 PM

HAN 2026 Siap Digelar, 1.000 Anak Meriahkan Tema “Garuda di Hati Anak Indonesia”

24 Juli 2026 2:28 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM91 Views

Irang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”

22 Juni 2026 11:10 AM83 Views

AsMEN Gandeng FKI, Kolaborasi Besar Demi Generasi Penerus yang Berkarakter dan Mandiri

9 Juli 2026 6:15 AM64 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.