MHK | Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026).
Patroli yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim tersebut melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan. Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas mendapati aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras ilegal.

Empat terduga berinisial S, I, MA, dan WS diamankan bersama barang bukti 15 strip Tramadol, satu unit handphone, serta dua dompet yang diduga terkait transaksi. Selanjutnya, para terduga diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan patroli Perintis Presisi terus digelar guna menekan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam jika menemukan aktivitas mencurigakan.
