MHKNews.id , Jakarta – Pemerintah telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998. Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan lunas, Suahasil menegaskan bahwa penyelesaian utang obligasi tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
Pemerintah tetap akan melanjutkan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis tersebut. Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut.
Pelunasan obligasi BLBI dinilai menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
Dengan lunasnya kewajiban kepada BI, pemerintah menyatakan satu bagian penting dari sejarah penanganan krisis 1997–1998 telah ditutup.
Sumber: Kemensetneg RI
Imam Setiadi
