Kabupaten Bekasi – MHKNews
Praktik pemerasan yang dilakukan oknum penyalahguna kartu identitas pers menjadi fenomena “benalu” dalam dunia demokrasi. Perilaku tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merusak fungsi pengawasan publik yang seharusnya berjalan sehat, objektif, dan bermartabat.
Di tengah pentingnya peran pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial, muncul oknum yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat intimidasi demi keuntungan pribadi. Mereka mencari celah kesalahan bukan untuk kepentingan pemberitaan atau perbaikan sistem, melainkan untuk negosiasi uang damai.
Manipulasi Fungsi Kontrol Sosial
Pada dasarnya, jurnalisme memiliki fungsi sebagai watchdog atau pengawas jalannya kekuasaan. Namun, oknum tertentu justru memutarbalikkan fungsi tersebut menjadi sarana tekanan terhadap pihak lain.
Temuan mengenai proyek fisik, pembangunan, maupun kebijakan sosial yang semestinya dijadikan bahan berita demi kepentingan publik, malah dijadikan alat tawar-menawar di balik meja. Ketika kontrol sosial berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi, maka kepentingan masyarakat dikorbankan demi isi kantong segelintir orang.
Retorika Integritas Hanya Sebagai Kedok
Modus yang kerap digunakan adalah tampil vokal, keras, dan seolah paling peduli terhadap aturan hukum. Dengan membawa regulasi dan ancaman pemberitaan, oknum tersebut menciptakan rasa takut kepada pejabat desa, kecamatan, hingga instansi pemerintahan.
Namun ironisnya, sikap kritis itu mendadak hilang ketika “uang damai” diberikan. Idealisme hanya dijadikan topeng untuk meningkatkan nilai tawar dalam praktik pemerasan. Tindakan seperti ini bukanlah jurnalisme, melainkan penyimpangan profesi yang merusak marwah pers.
Merusak Ekosistem Jurnalisme yang Sehat
Perilaku oknum “wartawan abal-abal” atau “jurnalis kopi” memberikan dampak buruk terhadap wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.
Akibat ulah segelintir orang tersebut:
Pejabat menjadi alergi dan tertutup terhadap media, padahal transparansi sangat dibutuhkan publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap pers semakin menurun.
Profesi wartawan dipandang rendah sebagai pekerjaan yang hanya mencari-cari kesalahan demi uang.
Padahal, jurnalisme sejati adalah kerja intelektual yang mengedepankan fakta, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat luas.
Mentalitas Jalan Pintas dan Penyalahgunaan Profesi
Sangat disayangkan ketika kartu pers dianggap sebagai “kartu sakti” untuk mencari uang secara instan. Mentalitas seperti ini menunjukkan rendahnya profesionalisme dan minimnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Karena itu, praktik intimidasi dan pemerasan dengan mengatasnamakan media jelas mencoreng nama baik dunia pers.
Kesimpulan dan Solusi
Praktik pemerasan berkedok profesi wartawan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan intimidasi ataupun mencari keuntungan pribadi.
Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan antara lain:
Keberanian pejabat dan masyarakat untuk melapor jika menemukan unsur pemerasan oleh oknum mengatasnamakan media.
Verifikasi legalitas media dan identitas wartawan melalui data perusahaan pers maupun verifikasi Dewan Pers.
Ketegasan organisasi pers dalam memberikan sanksi hingga pencabutan keanggotaan bagi oknum yang terbukti melanggar kode etik.
Jurnalisme adalah profesi mulia untuk menyampaikan kebenaran dan membangun kesadaran publik. Pers seharusnya menjadi cahaya informasi, bukan alat intimidasi demi kepentingan pribadi.
