Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

131 TPS Gelar PILKADES SumberJaya, Proses Pemungutan Hingga Rekapitulasi Berjalan Aman Dan Kondusif

Nurwahidin SH. & partners Kunjungi Agraprana Farm, Siap Bangun Kolaborasi Bisnis Dan Hukum

PJ Kades Ike Rahmawati Tinjau TPS Digital, Pastikan Pilkades Sumberjaya Kondusif

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Fakta Menarik: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Jangan Sampai Terlewat
Terkini

Fakta Menarik: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur – Jangan Sampai Terlewat

penulisBy penulis19 Juli 2026 11:56 AM071 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleInggris Rebut Juara Ketiga Piala Dunia FIFA 2026 Usai Taklukkan Prancis 6-4 dalam Laga Dramatis
Next Article Pesantren Tahfidz Qur’an Al Madani Resmi Dibangun, Warga Sukamekar Sambut Antusias
penulis

Related Posts

131 TPS Gelar PILKADES SumberJaya, Proses Pemungutan Hingga Rekapitulasi Berjalan Aman Dan Kondusif

20 September 2026 8:36 PM

Nurwahidin SH. & partners Kunjungi Agraprana Farm, Siap Bangun Kolaborasi Bisnis Dan Hukum

20 September 2026 5:51 PM

PJ Kades Ike Rahmawati Tinjau TPS Digital, Pastikan Pilkades Sumberjaya Kondusif

20 September 2026 2:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Buka Amplop Hasil Seleksi! Ini 5 Calon Kepala Desa SumberJaya yang Lolos

8 September 2026 9:52 PM251 Views

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM92 Views

Irang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”

22 Juni 2026 11:10 AM83 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.