MHKNews.id – Kabupaten Bekasi — Anak di Bawah Umur Disebut Ketakutan Setelah Diduga Mendapat Ancaman Pengusiran
Polemik dugaan cara penagihan Bank BJB Syariah terhadap seorang konsumen kembali bergulir. Setelah sebelumnya rumah debitur diberi tulisan cat merah “TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN BANK BJB SYARIAH”, kini persoalan berkembang pada dugaan tekanan terhadap penghuni rumah, termasuk anak yang masih di bawah umur.
Pihak konsumen menyampaikan kepada MHKNews bahwa persoalan tersebut sudah diinformasikan kepada pihak Bank BJB Syariah, baik kepada kepala cabang maupun pihak pusat melalui pesan singkat tidak ada respon dan jawaban.
Namun hingga berita ini ditulis, menurut keterangan konsumen, belum ada tanggapan atau penyelesaian yang diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan:
Mengapa pengaduan konsumen yang sudah disampaikan kepada pihak bank tidak segera mendapatkan respons?
ANAK DI BAWAH UMUR DISEBUT IKUT KETAKUTAN
Persoalan yang paling memprihatinkan adalah keterangan konsumen bahwa dalam proses penagihan tersebut terdapat anak yang masih di bawah umur di dalam rumah.
Menurut keterangan yang diterima MHKNews, anak tersebut disebut mendapatkan perkataan mengenai pengusiran dari rumah karena cicilan belum dibayar, sehingga menimbulkan rasa takut.
Jika benar komunikasi penagihan tersebut disampaikan langsung kepada anak di bawah umur dengan cara yang menimbulkan ketakutan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Mengapa persoalan kewajiban orang dewasa justru disampaikan kepada anak kecil dengan cara yang membuatnya takut?
Anak bukan pihak dalam akad pembiayaan.
Anak juga bukan pihak yang memiliki kewajiban membayar cicilan.
Karena itu, aspek perlindungan terhadap anak dan kondisi psikologis penghuni rumah harus menjadi perhatian dalam setiap proses penagihan.
MHKNews menegaskan bahwa klaim mengenai ancaman tersebut merupakan keterangan dari pihak konsumen yang masih harus diklarifikasi dan diverifikasi. Bank BJB Syariah berhak memberikan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
⚖️ POJK 22/2023 MELARANG PENAGIHAN YANG MEMPERMALUKAN
Persoalan ini memiliki dasar regulasi yang jelas.
Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan hukum.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, termasuk tekanan secara fisik maupun verbal.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan apakah bank mempunyai hak untuk menagih.
Bank tentu mempunyai hak menagih.
Namun:
Apakah cara penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 62 POJK 22/2023?
💰 KONSUMEN MENGAKU SUDAH BERUSAHA MEMBAYAR
Dalam persoalan sebelumnya, pihak konsumen juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Bahkan konsumen mengaku telah mencoba melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB Syariah, tetapi mengalami kendala sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Konsumen juga menyampaikan bahwa pembayaran selama ini sudah berjalan dan sisa kewajiban disebut tinggal relatif sedikit.
Karena itu, MHKNews meminta Bank membuka informasi secara transparan mengenai:
total pembiayaan awal;
total pembayaran yang telah diterima;
sisa pokok;
margin;
ta’zir/denda apabila ada;
biaya lainnya;
dan outstanding terakhir.
🚨 SURAT TUGAS PENYEMPROTAN AGUNAN JUGA DIPERTANYAKAN
Sebelumnya MHKNews telah memberitakan adanya dokumen yang disebut sebagai Surat Tugas Penyemprotan Agunan tertanggal 28 Agustus 2026.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan publik mengenai apakah tindakan penyemprotan tulisan pada dinding rumah merupakan SOP resmi Bank BJB Syariah.
Jika memang resmi, publik berhak
mengetahui:
Apa dasar hukumnya?
Apa SOP-nya?
Apakah sudah dikaji berdasarkan aturan perlindungan konsumen?
Dan:
Apakah Bank menyadari bahwa tulisan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat sekitar?
🏦 SUDAH SAMPAI KE CABANG DAN PUSAT, TAPI DIAM?
Kini persoalan tidak hanya menyangkut tindakan penagihan.
Ada persoalan lain yang tak kalah penting, yaitu respons terhadap pengaduan konsumen.
Pihak konsumen menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala cabang dan pihak Bank BJB Syariah pusat.
Namun konsumen mengaku hingga kini belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Jika benar demikian, maka pertanyaan berikutnya:
Apakah mekanisme pengaduan konsumen di Bank BJB Syariah berjalan sebagaimana mestinya?
Mengapa laporan mengenai dugaan intimidasi dan dampak terhadap anak tidak segera mendapatkan klarifikasi?
📢 MHKNEWS MINTA BANK BJB SYARIAH BUKA SUARA
MHKNews meminta Bank BJB Syariah memberikan klarifikasi terhadap beberapa hal:
1. Apakah benar konsumen sudah menyampaikan pengaduan kepada kepala cabang dan kantor pusat?
2. Mengapa belum ada tanggapan kepada konsumen?
3. Apakah benar petugas penagihan berbicara langsung kepada anak di bawah umur mengenai kewajiban cicilan?
4. Apakah benar ada perkataan mengenai pengusiran dari rumah yang menyebabkan anak ketakutan?
5. Apakah tindakan tersebut sesuai SOP penagihan Bank BJB Syariah?
6. Apakah Bank membenarkan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ancaman atau intimidasi?
7. Apakah penyemprotan tulisan “AGUNAN BANK BJB SYARIAH” merupakan SOP resmi?
8. Mengapa konsumen yang mengaku sudah berusaha melakukan pembayaran tetapi terkendala justru mendapatkan tindakan seperti tersebut?
🏛️ OJK DIMINTA TIDAK DIAM
MHKNews mendorong konsumen menggunakan mekanisme pengaduan resmi dan meminta OJK melakukan pengawasan apabila terdapat bukti dan laporan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penagihan.
Sebab persoalan ini bukan hanya tentang cicilan.
Ini menyangkut cara sebuah lembaga keuangan memperlakukan konsumennya, termasuk ketika di dalam rumah terdapat anak yang tidak pernah terlibat dalam akad pembiayaan.
Bank punya hak menagih.
Konsumen punya kewajiban membayar.
Tetapi anak bukan pihak yang harus ditakut-takuti.
Dan konsumen tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
🔥 PERTANYAAN TERAKHIR MHKNEWS
Jika konsumen sudah menghubungi kepala cabang dan kantor pusat, tetapi tidak mendapatkan tanggapan,
jika benar terdapat tulisan “AGUNAN BANK” di rumah yang masih dihuni,
dan jika benar anak di bawah umur sampai ketakutan karena proses penagihan,
maka publik berhak bertanya:
“SEBENARNYA STANDAR PENAGIHAN BANK BJB SYARIAH SEPERTI APA?”
MHKNews menunggu jawaban resmi Bank BJB Syariah.
Bukan hanya kepada konsumen.
Tetapi juga kepada publik dan regulator.
MHKNews akan terus mengawal kasus ini berdasarkan dokumen, fakta, regulasi dan hak jawab seluruh pihak.
MHKNEWS
FAKTA • CEPAT • TERPERCAYA
CERDAS • BERIMAN • BERDAMPAK
Media Nasionalis | Spiritualis | Pebisnis
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai ancaman, intimidasi, perkataan kepada anak, kendala pembayaran dan tidak adanya tanggapan dari pihak bank merupakan keterangan pihak konsumen yang masih memerlukan verifikasi. MHKNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bank BJB Syariah dan pihak terkait.
