MHKNEWS – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Melansir dari Metro TV, Dadan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor BGN untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Imam Setiadi
