MHKNews | Daerah
MHKNews |Kabupaten Bekasi – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mulai menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan berbagai dugaan kejanggalan selama proses pendataan dan meminta seluruh tahapan diawasi secara ketat agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak pilih setiap warga.

Salah seorang warga RW 001 Dusun 01 Desa Danau Indah, M. Daud Efendi, menilai pelaksanaan coklit yang berlangsung di lapangan terkesan minim pengawasan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dari penyelenggara.
“Kami berharap panitia penyelenggara, Ketua BPD beserta seluruh jajarannya benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar proses coklit berlangsung jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Daud Efendi kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Selain itu, Daud mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya saksi maupun pendukung salah satu calon kepala desa yang menyerahkan Kartu Keluarga kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) maupun kepada sejumlah Ketua RT. Ia juga menyebut adanya dugaan distribusi stiker sensus yang keberadaannya belum dapat dipastikan, bahkan menurut informasi yang diterimanya terdapat stiker yang ditemukan berada di dalam sebuah kendaraan.
Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh panitia penyelenggara agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan Pilkades.
Pada hari yang sama, pihak yang mengatasnamakan salah satu bakal calon Kepala Desa Danau Indah juga menyampaikan keberatan atas dugaan adanya penggelembungan data pemilih yang dinilai berpotensi menguntungkan salah satu kandidat. Dugaan tersebut meliputi adanya penambahan Kartu Keluarga baru, Kartu Keluarga yang diduga tidak valid atau tidak terdaftar, hingga dugaan masih tercantumnya warga yang telah berpindah domisili dalam data tambahan hasil coklit.
Mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme klarifikasi dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Daud juga menyampaikan dugaan adanya aparatur Pemerintah Desa Danau Indah yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa, baik melalui pemasangan banner maupun keikutsertaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu kandidat. Apabila dugaan tersebut terbukti, menurutnya hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai bentuk keseriusan atas laporan tersebut, Daud mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan awal pemeriksaan, antara lain salinan Kartu Keluarga baru, lembar sensus, serta dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan keterlibatan oknum aparatur desa dalam aktivitas yang dinilai berpihak kepada salah satu calon. Namun demikian, seluruh dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi oleh lembaga yang berwenang sebelum dapat dijadikan dasar penetapan adanya pelanggaran.
Secara normatif, setiap tahapan Pilkades harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak pilih masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap panitia Pilkades, BPD, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi, audit data, dan penelusuran terhadap seluruh laporan yang berkembang agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara jujur, adil, dan dipercaya publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Panitia Pilkades Desa Danau Indah, BPD Desa Danau Indah, Pemerintah Desa Danau Indah, petugas Pantarlih, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun bantahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(CP/Red)
