Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

131 TPS Gelar PILKADES SumberJaya, Proses Pemungutan Hingga Rekapitulasi Berjalan Aman Dan Kondusif

Nurwahidin SH. & partners Kunjungi Agraprana Farm, Siap Bangun Kolaborasi Bisnis Dan Hukum

PJ Kades Ike Rahmawati Tinjau TPS Digital, Pastikan Pilkades Sumberjaya Kondusif

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Featured»ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT PENAGIHAN! Rumah Debitur “Disemprot Pilox” Atas Nama Bank BJB Syariah
Featured

ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT PENAGIHAN! Rumah Debitur “Disemprot Pilox” Atas Nama Bank BJB Syariah

redaksiBy redaksi2 September 2026 8:55 AM0215 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BEKASI | MHKNews — Cara penagihan pembiayaan oleh Bank BJB Syariah KCP Dewi Sartika Jakarta menuai sorotan setelah seorang debitur mengaku rumahnya didatangi petugas penagihan dan bahkan diberi tulisan menggunakan cat semprot (pilox) yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut merupakan agunan bank.

Lebih memprihatinkan, menurut keterangan yang diterima redaksi, saat tindakan tersebut dilakukan tidak ada orang tua di rumah. Di dalam rumah hanya terdapat anak yang masih di bawah umur.

Anak tersebut disebut mendapat perlakuan dan ucapan bernada ancaman terkait pengosongan atau pengusiran dari rumah. Kondisi itu disebut membuat anak ketakutan dan diduga mengalami tekanan psikologis.

Pertanyaannya: apakah penagihan utang boleh dilakukan dengan cara seperti itu, terlebih ketika yang berhadapan langsung justru seorang anak di bawah umur?
Surat Tugas “Penyemprotan Agunan” Jadi Sorotan
Redaksi MHKNews memperoleh foto surat bertanggal 28 Agustus 2026 dari Bank BJB Syariah KCP Dewi Sartika Jakarta.
Dalam surat tersebut tertulis perihal:
“Surat Tugas Penyemprotan Agunan”
Surat ditujukan kepada debitur dan menyebut adanya jatuh ke kolektibilitas 3 (NPF/Macet) serta penugasan staf penagihan/staf pembiayaan untuk melakukan penyemprotan agunan.

Pada hari yang sama, menurut keterangan debitur, tindakan penyemprotan tersebut benar-benar dilakukan.
Di bagian luar rumah juga terlihat tulisan berwarna merah:

 

“TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN BANK BJB SYARIAH.”

Tulisan tersebut menjadi persoalan tersendiri karena dilakukan pada bangunan tempat tinggal konsumen dan dapat diketahui oleh orang lain.
Debitur: Tunggakan Belum Sampai 3 Bulan, Sudah Ada Pembayaran
Debitur menyampaikan kepada MHKNews bahwa kondisi pembayaran tidak seperti yang digambarkan seolah-olah tidak ada pembayaran sama sekali.

Menurut keterangannya, tunggakan belum mencapai tiga bulan dan sudah terdapat pembayaran satu bulan yang masuk kepada pihak bank.

Bahkan, sisa masa cicilan disebut tinggal sekitar tiga tahun, sementara total pembayaran yang telah dilakukan selama ini menurut debitur sudah melebihi nilai pokok pembiayaan.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui rekening koran, akad pembiayaan serta catatan resmi bank.
Namun, apabila benar masih terdapat pembayaran yang berjalan dan belum ada proses eksekusi sesuai ketentuan hukum, maka cara penagihan dengan menuliskan status agunan secara mencolok pada rumah patut dipertanyakan.

OJK TEGAS: PENAGIHAN DILARANG MENGANCAM DAN MEMPERMALUKAN KONSUMEN

Kasus ini menjadi penting karena POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas mengatur tata cara penagihan.
Pasal 62 ayat (2) mewajibkan PUJK memastikan penagihan:
tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal;
tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen;
tidak dilakukan terus-menerus secara mengganggu;
dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen; serta
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila benar seorang anak di bawah umur yang bukan pihak dalam akad pembiayaan justru menjadi sasaran penagihan, ancaman atau tekanan, kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius dan klarifikasi dari pihak bank.

OJK bahkan pada 2026 kembali menegaskan bahwa praktik penagihan yang intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan atau merendahkan martabat tidak dibenarkan. OJK juga menegaskan PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

HAK KONSUMEN JUGA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan, serta hak mendapatkan perlakuan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. UU tersebut masih berstatus berlaku. �

JDIH Kementerian Perdagangan RI
Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. �

Peraturan BPK +1
Karena itu, persoalan pembayaran utang tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan, terlebih apabila tindakan penagihan bersentuhan langsung dengan anak yang tidak memahami persoalan pembiayaan orang tuanya.

BANK BERHAK MENAGIH, TETAPI BUKAN BERARTI BEBAS MELAKUKAN APA SAJA

MHKNews memahami bahwa debitur mempunyai kewajiban membayar pembiayaan sesuai akad.

Bank juga memiliki hak melakukan penagihan dan mengambil langkah hukum apabila terjadi wanprestasi.

Tetapi hak menagih bukan berarti hak untuk mengintimidasi.
Hak atas jaminan bukan berarti hak untuk mempermalukan penghuni rumah.

Dan persoalan utang orang tua tidak semestinya dibebankan kepada anak yang tidak terlibat dalam akad.

Apabila kemudian bank hendak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, mekanismenya tetap harus berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen pembiayaan yang berlaku, bukan sekadar tindakan sepihak di lapangan.

MHKNews: BANK HARUS KLARIFIKASI SECARA TERBUKA

MHKNews meminta Bank BJB Syariah, khususnya KCP Dewi Sartika Jakarta, memberikan penjelasan kepada publik:
Apa dasar hukum dan dasar perjanjian dilakukannya “penyemprotan agunan” tersebut?
Apakah tindakan tersebut merupakan prosedur resmi Bank BJB Syariah?
Mengapa rumah debitur diberi tulisan yang menyatakan sebagai agunan bank?
Apakah sebelumnya telah diberikan surat peringatan/teguran kepada konsumen?
Mengapa penagihan dilakukan ketika di rumah hanya terdapat anak di bawah umur?
Apakah petugas memberikan ancaman atau meminta anak mengosongkan rumah?
Apakah benar nomor WhatsApp anak digunakan dalam komunikasi penagihan?
Bagaimana pencatatan pembayaran debitur selama ini?
Apakah benar tunggakan belum mencapai tiga bulan sebagaimana keterangan debitur?
Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, siapa yang bertanggung jawab?

PERINGATAN KERAS: PENAGIHAN HARUS PROFESIONAL DAN MANUSIAWI
MHKNews tidak membela debitur yang tidak membayar kewajibannya.

Namun MHKNews juga tidak dapat membenarkan apabila penagihan dilakukan dengan cara yang diduga membuat anak kecil ketakutan, mendapatkan tekanan verbal, atau menjadi sasaran persoalan utang orang dewasa.
Utang adalah persoalan hukum dan perdata.

Anak bukan objek tekanan penagihan.
Bank adalah lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat. Karena itu, semakin besar nama dan kewenangan sebuah lembaga keuangan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap etika, profesionalitas dan kepatuhan terhadap perlindungan konsumen.

Apabila fakta-fakta tersebut terbukti, MHKNews mendorong OJK melakukan pemeriksaan terhadap tata cara penagihan dalam perkara ini.
MHKNews juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi Bank BJB Syariah agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

FAKTA • CEPAT • TERPERCAYA
CERDAS • BERIMAN • BERDAMPAK
MHKNews — Media Nasionalis | Spiritualis | Pebisnis

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak debitur dan dokumentasi yang diterima redaksi. MHKNews belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat klarifikasi dan/atau pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak Bank BJB Syariah memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar regulasi: POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. �
OJK +2

BJB Syariah Dugaan ancaman Hutang Intimidasi MHKNews OJK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUtang Negara Bukan Sekedar Angka, FKI dan AsMEN Dorong APBN Lebih Produktif
Next Article Sorotan: PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81 – Begini Penjelasannya
redaksi

Related Posts

131 TPS Gelar PILKADES SumberJaya, Proses Pemungutan Hingga Rekapitulasi Berjalan Aman Dan Kondusif

20 September 2026 8:36 PM

Nurwahidin SH. & partners Kunjungi Agraprana Farm, Siap Bangun Kolaborasi Bisnis Dan Hukum

20 September 2026 5:51 PM

PJ Kades Ike Rahmawati Tinjau TPS Digital, Pastikan Pilkades Sumberjaya Kondusif

20 September 2026 2:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Buka Amplop Hasil Seleksi! Ini 5 Calon Kepala Desa SumberJaya yang Lolos

8 September 2026 9:52 PM251 Views

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM92 Views

Irang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”

22 Juni 2026 11:10 AM83 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.