BEKASI, MHKNew.id – Surat Tugas Penyemprotan Agunan Bank BJB Syariah Bertanggal 28 Agustus 2026 Disorot — Konsumen Mengaku Takut, Anak di Dalam Rumah Diduga Terdampak Secara Psikologis
Cara penagihan pembiayaan Bank BJB Syariah menjadi sorotan setelah sebuah rumah yang disebut sebagai objek agunan diberi tulisan berwarna merah:
“TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN BANK BJB SYARIAH.”
Tulisan tersebut terlihat terpampang pada dinding bangunan di Cluster Griya Cantika Blok No. 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tidak berhenti pada persoalan tulisan di dinding, beredar pula dokumen Surat Tugas Penyemprotan Agunan yang mencantumkan tanggal 28 Agustus 2026, dengan nomor 978/S-CJS/DS/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan pembiayaan yang bersangkutan telah masuk kolektibilitas 3 (NPF/Macet) dan staf penagihan/staf pembiayaan ditugaskan untuk melakukan penyemprotan agunan.
Namun, di balik persoalan kewajiban pembiayaan tersebut, muncul persoalan lain yang jauh lebih sensitif:
Bagaimana jika cara penagihan tersebut justru menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi penghuni rumah, termasuk anak yang masih di bawah umur?
NASABAH MENGAKU SUDAH BERUSAHA MEMBAYAR
Menurut keterangan yang disampaikan kepada MHKNews, konsumen mengaku tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahkan, konsumen menyatakan telah berupaya melakukan pembayaran melalui rekening Bank BJB Syariah.
Namun menurut keterangannya, upaya pembayaran tersebut mengalami kendala sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara
transparan:
Jika konsumen masih memiliki itikad untuk membayar dan bahkan telah mencoba melakukan pembayaran, mengapa penyelesaian tidak terlebih dahulu ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme pembayaran yang dapat diterima kedua belah pihak?

MHKNews belum menyimpulkan penyebab kegagalan pembayaran tersebut dan meminta Bank BJB Syariah memberikan penjelasan mengenai kendala pembayaran yang dimaksud, termasuk apakah terdapat pembatasan, perubahan rekening, sistem pembayaran, atau persoalan administratif lainnya.
KONSUMEN MENGAKU MENDAPAT TEKANAN DAN INTIMIDASI
Lebih serius lagi, konsumen mengaku bahwa proses penagihan yang dialaminya tidak hanya berupa komunikasi mengenai kewajiban pembayaran.
Menurut keterangan konsumen, terdapat tekanan dan intimidasi yang membuat penghuni rumah merasa ketakutan.
MHKNews menempatkan istilah “ancaman” dan “intimidasi” sebagai klaim dari konsumen yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Bank BJB Syariah.
Namun apabila benar terjadi, persoalan tersebut tentu tidak dapat dianggap ringan.
Sebab, proses penagihan bukan hanya menyangkut hubungan antara bank dan debitur, tetapi juga dapat berdampak terhadap orang lain yang berada di dalam rumah.
Konsumen bahkan menyampaikan bahwa di dalam rumah terdapat anak yang masih di bawah umur ketika situasi penagihan tersebut terjadi.
Menurut keterangan konsumen, kondisi tersebut membuat penghuni rumah merasa takut dan anak tersebut disebut mengalami gangguan secara psikologis.
MHKNews tidak menyimpulkan adanya gangguan psikologis secara medis tanpa pemeriksaan profesional. Namun kesaksian mengenai rasa takut dan dampak terhadap anak tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu diklarifikasi lebih lanjut.
POJK: PENAGIHAN TIDAK BOLEH MEMPERMALUKAN KONSUMEN
Persoalan ini menjadi semakin penting karena POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas mengatur tata cara penagihan.
Pasal 62 mengharuskan PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, aturan tersebut menyebut penagihan tidak boleh dilakukan dengan:
ancaman;
kekerasan;
tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
tekanan fisik maupun verbal;
penagihan kepada pihak selain konsumen;
serta penagihan terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Artinya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata:
“Apakah Bank BJB Syariah boleh menagih?”
Tentu bank memiliki hak untuk menagih kewajiban berdasarkan akad.
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah cara penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen?”
TULISAN MERAH DI DINDING JADI PERTANYAAN PUBLIK
Tulisan:
“TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN BANK BJB SYARIAH”
diletakkan pada bagian dinding yang dapat terlihat oleh orang yang berada di sekitar bangunan.
Di sinilah muncul pertanyaan mengenai tujuan dan dasar tindakan tersebut.
Apakah tulisan itu hanya dimaksudkan sebagai penandaan administratif terhadap objek agunan?
Ataukah merupakan bagian dari strategi penagihan?
Jika merupakan strategi penagihan, apakah Bank telah mempertimbangkan ketentuan OJK mengenai larangan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen?
Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh Bank BJB Syariah.
SURAT TUGAS PENYEMPROTAN AGUNAN
Dokumen yang diperoleh MHKNews menunjukkan surat dengan kop Bank BJB Syariah, bertanggal 28 Agustus 2026.
Surat tersebut berjudul:
“Surat Tugas Penyemprotan Agunan”
Dalam surat disebutkan pembiayaan telah masuk kolektibilitas 3 dan staf penagihan/staf pembiayaan ditugaskan melakukan penyemprotan agunan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Bank BJB Syariah KCP Dewi Sartika.
Apabila dokumen tersebut benar merupakan dokumen resmi bank, publik berhak mengetahui:
Apakah penyemprotan tulisan pada dinding rumah merupakan SOP resmi Bank BJB Syariah?
Siapa yang memberikan perintah?
Apa dasar hukum tindakan tersebut?
Apakah konsumen telah diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya?
Dan:
Apakah tindakan tersebut telah melalui pertimbangan aspek perlindungan konsumen?
KLAIM SISA KEWAJIBAN TINGGAL SEDIKIT JUGA HARUS DIBUKA
Konsumen juga menyampaikan bahwa pembayaran pembiayaan telah berjalan dan sisa kewajiban disebut tinggal relatif sedikit.
Namun MHKNews tidak akan mengambil kesimpulan bahwa kewajiban tersebut sudah hampir lunas sebelum memperoleh dokumen resmi.
Bank perlu memberikan rincian:
berapa pembiayaan awal, berapa pokok yang telah dibayar, berapa margin yang telah dibayar, berapa sisa pokok, apakah ada ta’zir/denda, dan berapa outstanding terakhir.
Transparansi angka penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling klaim.

10 PERTANYAAN MHKNEWS UNTUK BANK BJB SYARIAH
MHKNews meminta klarifikasi resmi Bank BJB Syariah mengenai:
Apakah surat tugas penyemprotan agunan tanggal 28 Agustus 2026 benar dikeluarkan oleh Bank BJB Syariah?
Apakah penyemprotan tulisan pada dinding rumah merupakan SOP resmi?
Apa dasar hukum dan kebijakan internal tindakan tersebut?
Apakah Bank mengetahui ketentuan Pasal 62 POJK 22/2023?
Apakah Bank menilai pemasangan tulisan tersebut tidak termasuk tindakan yang mempermalukan konsumen?
Benarkah konsumen telah mencoba melakukan pembayaran tetapi mengalami kendala?
Apa penyebab pembayaran melalui rekening Bank BJB Syariah tidak dapat dilakukan?
Apakah benar terdapat ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan? Jika tidak, bagaimana versi Bank?
Apakah Bank mengetahui terdapat anak di bawah umur di dalam rumah ketika proses penagihan berlangsung?
Berapa sebenarnya outstanding pembiayaan konsumen saat ini dan bagaimana rincian perhitungannya?
MHKNEWS: PENAGIHAN BOLEH, INTIMIDASI JANGAN
MHKNews tidak mempersoalkan hak bank untuk menagih.
Konsumen juga tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembiayaan sesuai akad.
Namun, penyelesaian kewajiban harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan sesuai hukum.
Apalagi ketika proses tersebut berpotensi membuat penghuni rumah merasa ketakutan.
Terlebih jika benar terdapat anak di bawah umur yang berada di dalam rumah ketika proses penagihan berlangsung.
Anak-anak tidak seharusnya menjadi pihak yang ikut merasakan tekanan dari persoalan pembiayaan orang dewasa.
Karena itu, apabila benar terjadi ancaman, intimidasi, tekanan verbal maupun tindakan yang mempermalukan konsumen, persoalan tersebut patut diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
OJК DIMINTA TURUN TANGAN
MHKNews mendorong konsumen menempuh mekanisme pengaduan resmi dan meminta OJK melakukan penilaian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan penagihan.
OJK menyediakan Kontak 157, termasuk layanan WhatsApp 081-157-157-157 dan kanal pengaduan konsumen untuk sektor jasa keuangan.
Jika persoalan tidak terselesaikan melalui mekanisme pengaduan, konsumen juga dapat mempertimbangkan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai ketentuan. OJK menyediakan informasi mengenai penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK untuk sengketa keperdataan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PUBLIK
Persoalan ini akhirnya bukan sekadar soal utang dan cicilan.
Bukan pula soal siapa yang paling kuat.
Tetapi soal bagaimana sebuah lembaga jasa keuangan menjalankan kewenangannya ketika berhadapan dengan konsumen yang sedang menghadapi persoalan pembayaran.
Bank punya hak menagih.
Konsumen punya kewajiban membayar.
Tetapi martabat manusia tetap harus dihormati.
Dan ketika di dalam sebuah rumah terdapat anak yang masih di bawah umur, maka cara penyelesaian persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk dilakukan secara tenang, profesional, manusiawi dan sesuai hukum.
Kini publik menunggu jawaban:
“Apakah tulisan ‘TANAH DAN BANGUNAN INI AGUNAN BANK BJB SYARIAH’ merupakan prosedur penagihan yang sah dan sesuai aturan perlindungan konsumen?”
Bank BJB Syariah ditunggu klarifikasinya.
OJK ditunggu pengawasannya.
Masyarakat menunggu transparansinya.
MHKNews akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak.
MHKNEWS
Fakta • Cepat • Terpercaya
Cerdas • Beriman • Berdampak
Media Nasionalis | Spiritualis | Pebisnis
*Catatan Redaksi:
Seluruh informasi mengenai ancaman, intimidasi, kendala pembayaran dan dampak psikologis terhadap penghuni rumah dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak konsumen yang masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. MHKNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bank BJB Syariah serta pihak terkait.*
