MHKNews, Bandung – Beredar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 40/KH.05.06/PEREK tentang Gerakan “Leuweung Hejo” yang berisi ajakan pelestarian hutan dan lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Surat edaran bertanggal 25 April 2025 tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat, pimpinan instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan gerakan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon, perlindungan mata air, sempadan sungai, serta pemulihan lahan kritis.
Selain itu, terdapat ketentuan kontribusi penanaman pohon, di antaranya minimal 1 pohon untuk momen penting seperti ulang tahun atau kelulusan, minimal 5 pohon untuk pasangan yang menikah, serta minimal 10 pohon bagi calon ASN maupun ASN yang mengalami kenaikan jabatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan pendampingan teknis, pemantauan, publikasi capaian, serta memberikan apresiasi kepada pihak yang berkontribusi dalam gerakan tersebut.
Gerakan “Leuweung Hejo” disebut sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.
Redaksi MHKNews


Komentar