MHKNews | Bekasi 12 Maret 2026
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga. Program ini memungkinkan masyarakat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polres Metro Bekasi maupun Mapolsek terdekat selama masa mudik.
Melalui program ini, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi penitipan kendaraan.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat selama momentum mudik, sehingga warga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat bepergian ke kampung halaman.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan akan dijaga dengan aman selama masa mudik, sehingga masyarakat dapat menjalankan perjalanan dengan tenang.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik. Kendaraan bisa dititipkan di Polres Metro Bekasi maupun Mapolsek terdekat tanpa dipungut biaya,” demikian imbauan yang disampaikan dalam sosialisasi layanan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas jika membutuhkan informasi atau bantuan terkait layanan penitipan kendaraan melalui nomor layanan berikut:
0812-1085-1839 (Sampata)
0815-1088-3988 (Provos)
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai langkah preventif guna menghindari risiko pencurian kendaraan yang kerap terjadi saat banyak rumah ditinggal pemiliknya selama musim mudik.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi yang mengedepankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Reporter: MHKNews
Editor: Husni solihin
