Close Menu
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aksi Nyata Jumat Bersih, DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa 

Rapat Koordinasi Hari Ketiga, Panitia Sepakat HPN Bekasi 2026 Diundur ke Mei

Halal Bihalal DPD PSI Kota Depok Jadi Momentum Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
Subscribe Now Jumat, April 24
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
You are at:Beranda » Berita » Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Intervensi Proyek Outsourcing
Politik

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Intervensi Proyek Outsourcing

redaksiBy redaksiMaret 5, 2026002 Mins Read
Share Facebook Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNEWS — Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang juga kakak kandung artis Fairuz A. Rafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.

Fadia diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan keterangan KPK, praktik tersebut diduga telah berjalan sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya. Diketahui, Fadia Arafiq telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Ia bersama suaminya yang merupakan anggota DPR serta anaknya yang duduk sebagai anggota DPRD Pekalongan, diketahui mendirikan sebuah perusahaan bernama PT RNB.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia, melalui MSA dan orang kepercayaannya, diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas untuk memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan. Sepanjang 2025, perusahaan tersebut dilaporkan mendominasi proyek outsourcing di 17 instansi, tiga RSUD, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

KPK mencatat, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari berbagai kontrak kerja sama. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji karyawan outsourcing.

Saat diperiksa penyidik, Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa. Ia berdalih latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut membuat dirinya tidak memiliki pemahaman teknis birokrasi.

Fadia juga menyatakan seluruh urusan tata kelola pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah dan dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial.

Namun demikian, penyidik menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. KPK menegaskan dalih ketidaktahuan bertentangan dengan prinsip fiksi hukum.

Terlebih, sebagai kepala daerah dua periode dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati, Fadia dinilai semestinya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

Husni Solihin

#bupatipekalongan
Share. Facebook Email WhatsApp
Previous ArticleMenlu RI Temui Dubes Iran, Sampaikan Dukacita dan Kerjasama Bilateral
Next Article MU Tumbang 1-2 dari Newcastle, Posisi 3 di Klasemen Tidak Bergeser
redaksi

Related Posts

Halal Bihalal DPD PSI Kota Depok Jadi Momentum Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

April 23, 2026

Demokrasi Desa Hidup, Musdes Sumberjaya Diwarnai Banyak Usulan dan Diskusi Panjang

April 20, 2026

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Nikel

April 16, 2026
© 2026 mhknews Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.