Close Menu
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aksi Nyata Jumat Bersih, DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa 

Rapat Koordinasi Hari Ketiga, Panitia Sepakat HPN Bekasi 2026 Diundur ke Mei

Halal Bihalal DPD PSI Kota Depok Jadi Momentum Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
Subscribe Now Jumat, April 24
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
You are at:Beranda » Berita » Curanmor Viral di Jakbar Berakhir Dibekuk, 2 Remaja Ditangkap dan Senpi Rakitan Disita
Terkini

Curanmor Viral di Jakbar Berakhir Dibekuk, 2 Remaja Ditangkap dan Senpi Rakitan Disita

redaksiBy redaksiFebruari 24, 2026002 Mins Read
Share Facebook Email WhatsApp
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHK | Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua remaja terduga pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH dibekuk setelah dilakukan pengejaran, sementara satu pucuk senjata api rakitan turut disita sebagai barang bukti.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. kehilangan sepeda motor Honda Beat 2019 miliknya yang diparkir di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street, dua handphone milik pelaku, tiga mata kunci letter T beserta gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat Street.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.(Red)

Share. Facebook Email WhatsApp
Previous ArticlePatroli Perintis Presisi Ringkus 4 Penjual Tramadol di Tanah Abang
Next Article MU Menang Tipis Dilaga Krusial Liga Inggris
redaksi

Related Posts

Aksi Nyata Jumat Bersih, DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa 

April 24, 2026

Rapat Koordinasi Hari Ketiga, Panitia Sepakat HPN Bekasi 2026 Diundur ke Mei

April 23, 2026

Semangat Hari Kartini, Ibu-Ibu PKK Desa Sumber Jaya Gelar Bakti Sosial

April 21, 2026
© 2026 mhknews Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.