MHK | Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua remaja terduga pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH dibekuk setelah dilakukan pengejaran, sementara satu pucuk senjata api rakitan turut disita sebagai barang bukti.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial A.G. kehilangan sepeda motor Honda Beat 2019 miliknya yang diparkir di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban serta informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga menetapkan dua pelaku lain sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street, dua handphone milik pelaku, tiga mata kunci letter T beserta gagangnya, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.(Red)
