Close Menu
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Aksi Nyata Jumat Bersih, DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa 

Rapat Koordinasi Hari Ketiga, Panitia Sepakat HPN Bekasi 2026 Diundur ke Mei

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
Subscribe Now Jumat, April 24
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
You are at:Beranda » Berita » Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan
Terkini

Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026, 54 Tersangka Diamankan

redaksiBy redaksiFebruari 27, 2026003 Mins Read
Share Facebook Email WhatsApp
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHK | Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Wakil Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

– Sabu seberat 4.718,54 gram (± 4,7 Kg)
– Ganja seberat 7.503,94 gram (± 7,5 Kg)
– Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram)
– Obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir, terdiri dari:
-Tramadol 2.643 butir
-Hexymer 2.372 butir

Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai:
– Sabu ± Rp4,7 miliar
– Ganja ± Rp22,5 juta
– Etomidate ± Rp60 juta
– Obat-obatan daftar G ± Rp 15 juta

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian Wiwin juga menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dengan pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.

Diakhir, Dirresnarkoba Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

“Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika dan Menjaga Keamanan Masyarakat – WAR TO DRUGS.” (Bidhumas)

Share. Facebook Email WhatsApp
Previous ArticleAmankan Ramadan Hingga Idul Fitri, Polres Metro Bekasi Kota Kolaborasi dengan Warga
Next Article Haji Nyamat, Figur Polisi Dermawan Yang Dicintai Masyarakat Sumberjaya
redaksi

Related Posts

DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Kesejahteraan Bersama

April 24, 2026

Aksi Nyata Jumat Bersih, DPD AsMEN Kabupaten Bekasi Gotong Royong Bersihkan Masjid At-Taqwa 

April 24, 2026

Rapat Koordinasi Hari Ketiga, Panitia Sepakat HPN Bekasi 2026 Diundur ke Mei

April 23, 2026
© 2026 mhknews Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.