MHKNews | Sorot Kasus – Ada satu perubahan halus yang sedang terjadi dan bukan di teks undang-undang semata, tetapi di ruang batin para jurnalis.
Bukan lagi soal “boleh atau tidak menulis”,
melainkan: “aman atau tidak jika ditulis?”
Di situlah KUHP baru mulai terasa dampaknya.
Secara formal, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit melarang kerja jurnalistik. Negara tetap menyatakan komitmennya terhadap kebebasan pers. Tokoh media seperti pun mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Namun persoalan sebenarnya tidak pernah sesederhana itu.
Masalahnya bukan pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang bisa ditafsirkan.
Ketika Pasal 218–220 KUHP membuka ruang pidana atas penghinaan terhadap Presiden, ketika Pasal 240–241 KUHP menyentuh kehormatan lembaga negara, dan ketika Pasal 433–434 KUHP mengatur pencemaran nama baik maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal benar atau salahnya sebuah berita.
Tetapi,siapa yang merasa diserang, dan bagaimana ia menafsirkan serangan itu.
Dalam dunia jurnalistik, kritik adalah napas.
Tanpa kritik, pers kehilangan fungsi kontrol. Namun dalam lanskap hukum yang penuh tafsir, kritik bisa berubah menjadi perkara.
Dan di titik itu, jurnalis tidak lagi berhadapan dengan fakta,
melainkan dengan kemungkinan.
Kemungkinan dilaporkan.
Kemungkinan dipanggil.
Kemungkinan diproses.
Mungkin tidak semua berujung pada vonis.
Tetapi cukup sampai proses, tekanan itu sudah nyata.
Lebih berbahaya lagi adalah efek yang tidak terlihat: sensor diri.
Tidak ada larangan.
Tidak ada pembredelan.
Namun perlahan, ada yang hilang.
Judul menjadi lebih lunak.
Investigasi menjadi lebih hati-hati.
Beberapa cerita tidak pernah lagi ditulis.
Dan publik?
Menerima informasi yang semakin aman, tetapi semakin tumpul.
Di sinilah KUHP baru menghadirkan dilema yang tidak sederhana.
Negara tentu berhak melindungi kehormatan individu dan menjaga ketertiban. Namun dalam negara demokrasi, perlindungan itu seharusnya tidak berdiri di atas ketidakpastian tafsir.
Hukum seharusnya memberi batas yang jelas, bukan ruang abu-abu yang luas.
Karena di ruang abu-abu itulah, keberanian seringkali kalah oleh kehati-hatian.
Dan ketika pers mulai lebih takut salah daripada berani benar,
maka yang melemah bukan hanya jurnalis
tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.
KUHP baru mungkin tidak membungkam pers secara langsung.
Namun ia berpotensi membuat pers memilih diam namun secara perlahan.
Dan dalam banyak sejarah, diam yang perlahan itu justru lebih berbahaya daripada larangan yang terang-terangan.
Redaksi MHKNews
