MHKNews Jakarta, 30/03/2026 — Penyusunan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme menjadi sorotan luas di kalangan insan media dan publik. Regulasi ini dinilai strategis dalam menentukan arah keberlanjutan industri pers Nasional
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, bersama Wakil Ketua Totok Suryanto serta anggota Dahlan Dahi dan Muhammad Jazuli, memimpin rapat uji publik rancangan tersebut di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Uji publik ini dihadiri wartawan senior dan pimpinan media massa nasional. Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola Dana Jurnalisme yang bersumber dari APBN, hibah, serta sumber sah lainnya, dan akan dikelola secara independen guna mendukung kemerdekaan serta kualitas pers nasional.
Rancangan peraturan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Dewan Pers membuka ruang partisipasi publik secara luas melalui mekanisme uji publik dalam proses penyusunan kebijakan.
Melalui berbagai forum diskusi dan rapat koordinasi, masyarakat, akademisi, dan praktisi media diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta kritik terhadap draft regulasi tersebut.
Dewan Pers menyatakan kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan untuk memperkuat substansi kebijakan agar lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa uji publik ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, keterlibatan publik diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap tantangan industri media saat ini.
Ia juga menambahkan, rancangan peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mendukung praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, mantan Ketua Dewan Pers sekaligus mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Bagir Manan, mengingatkan agar pers tidak melupakan tradisi dan integritas di tengah arus modernitas. Ia menilai pembaruan tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar jurnalistik yang telah teruji.
Pandangan kritis juga disampaikan oleh jurnalis Metro TV, Tommy Suryopartomo. Ia menilai Dewan Pers tidak seharusnya bergantung pada dana APBN, melainkan perlu menyusun agenda besar untuk mendorong partisipasi publik dalam mendukung pendanaan jurnalisme.
Ketua depan Akhmad Munir, menegaskan pentingnya kajian komprehensif terkait Dana Jurnalisme karena menyangkut masa depan dan marwah pers nasional.
Presiden Komisaris Tempo Group, Bambang Harymurti, menyatakan Dana Jurnalisme harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi hukum yang kuat. Ia mencontohkan praktik pendanaan pada lembaga seperti TVRI, RRI dan ANTARA yang tetap menjaga independensi meski menerima dana pemerintah.
Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menegaskan tidak akan menjadi pengelola langsung Dana Jurnalisme. Peran Dewan Pers dibatasi sebagai fasilitator, sementara pengelolaan dana akan diserahkan kepada lembaga profesional, seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen pers.
MHKNews: Husni solihin
