{"id":8865,"date":"2026-05-12T16:03:56","date_gmt":"2026-05-12T09:03:56","guid":{"rendered":"https:\/\/mhknews.id\/?p=8865"},"modified":"2026-05-12T16:03:56","modified_gmt":"2026-05-12T09:03:56","slug":"rekening-usaha-diblokir-hampir-3-bulan-johan-sidharta-minta-ppatk-segera-cabut-pemblokiran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/2026\/05\/12\/rekening-usaha-diblokir-hampir-3-bulan-johan-sidharta-minta-ppatk-segera-cabut-pemblokiran\/","title":{"rendered":"Rekening Usaha Diblokir Hampir 3 Bulan, Johan Sidharta Minta PPATK Segera Cabut Pemblokiran"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>MHKNews &#8211; Hukum\u00a0<\/strong><\/p>\n<p dir=\"ltr\">MHKNews, Jakarta \u2014 Pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menuai sorotan. Kali ini dialami Johan Sidharta, seorang pelaku usaha sembako dan bahan baku kue, yang mengaku rekening usahanya di Bank Central Asia (BCA) diblokir sejak Februari 2026 tanpa kejelasan status maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kuasa Hukum Johan,\u00a0 Imam Setiaji S.H.,M.H, mendatangi kantor PPATK di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 35, Jakarta Pusat, Selasa (12\/5\/2026), untuk kembali mengajukan keberatan sekaligus meminta agar akses rekening tersebut segera dipulihkan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Imam Setiaji, rekening atas nama Johan Sidharta itu diduga diblokir karena sempat tidak memiliki aktivitas transaksi selama kurang lebih tiga bulan, sebelum kemudian terjadi transaksi dengan nominal cukup besar dari aktivitas usaha yang dijalankan kliennya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKlien kami menjalankan usaha perdagangan sembako dan bahan baku seperti tepung serta gula. Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan nominal besar merupakan hal wajar karena pembayaran dari pembeli bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun kondisi itu justru diduga menjadi alasan pemblokiran,\u201d ujar Imam kepada awak media.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi maupun penjelasan rinci terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Padahal, menurutnya, seluruh dana yang masuk ke rekening tersebut berasal dari aktivitas usaha yang sah dan legal.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cTidak ada kaitannya dengan perjudian online, pinjaman ilegal, ataupun tindak pidana pencucian uang. Semua transaksi murni hasil perdagangan,\u201d katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kuasa Hukum Johan Sidharta ini mengungkapkan bahwa kliennya ini sebelumnya telah mengajukan surat keberatan dan melakukan klarifikasi langsung ke PPATK. Saat itu, mereka mendapat penjelasan bahwa proses penelaahan dokumen membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Namun hingga hampir tiga bulan berlalu, belum ada keputusan maupun kepastian hukum yang diterima.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Akibat pemblokiran tersebut, operasional usaha Johan disebut mengalami gangguan serius. Sebab rekening itu menjadi sarana utama transaksi pembayaran dari pelanggan maupun penyalur barang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cDana di rekening tersebut tidak bisa digunakan sama sekali sehingga aktivitas usaha lumpuh. Kerugian materiil jelas kami rasakan karena transaksi menjadi terhambat,\u201d ujar Imam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pihak Johan Sidarta berharap PPATK segera memberikan kepastian hukum serta mencabut pemblokiran rekening apabila memang tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana. Mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan lebih transparan dan tidak berlarut-larut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami berharap ada langkah bijak dari PPATK untuk mengembalikan hak klien kami sebagai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah. Jangan sampai proses yang terlalu lama justru merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><strong>Redaksi MHKNews<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MHKNews &#8211; Hukum\u00a0 MHKNews, Jakarta \u2014 Pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menuai sorotan. Kali ini dialami Johan Sidharta, seorang pelaku usaha sembako dan bahan baku kue, yang mengaku rekening usahanya di Bank Central Asia (BCA) diblokir sejak Februari 2026 tanpa kejelasan status maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Kuasa<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8866,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[69,108],"class_list":{"0":"post-8865","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-uncategorized","8":"tag-husni-solihin","9":"tag-ppatk"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8865","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8865"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8865\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8867,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8865\/revisions\/8867"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8866"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8865"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8865"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mhknews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8865"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}