MHKNEWS, Kabupaten Bekasi – Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 menjadi momentum untuk kembali memaknai Merah Putih bukan sekadar bendera negara, tetapi sebagai simbol perjuangan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Semangat tersebut menjadi perhatian Sekretaris DPD Forum AsMEN Kabupaten Bekasi, Imam Setiadi.
Ia menilai penghormatan terhadap Merah Putih sejatinya tidak mengenal batas waktu. Jika Merah Putih sudah dikibarkan mestinya tidak perlu diturunkan seperti agenda tahunan di Istana negara, Senin (17/8/2026).
Menurut Imam, pada masa perjuangan kemerdekaan, ketika berbagai aturan kenegaraan belum tersusun seperti sekarang, rakyat Indonesia telah memiliki kesepakatan moral bahwa Merah Putih adalah simbol yang harus dijaga dan dibela dengan segenap jiwa raga. Semangat itu tercermin dalam ungkapan perjuangan, “Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela.” Kalimat tersebut menggambarkan betapa tingginya harga diri bangsa yang melekat pada Sang Saka Merah Putih.
“Merah Putih boleh diturunkan dari tiangnya jika bendera itu sobek atau rusak. Setelah diganti kibarkan kembali, jangan disimpan. Penghormatan kepada simbol negara harus berlangsung 24 jam sehari, 365 hari setahun, dengan kata lain Merah Putih harus berkibar selamanya,” tegas Imam.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai waktu pengibaran bendera dalam peraturan perundang-undangan hendaknya dipahami sebagai aturan teknis, tidak mewajibkan untuk upacara penurunan bendera Merah Putih.
Menurutnya, semangat “Merah Putih Harus Berkibar Selamanya” merupakan pesan moral bahwa kemerdekaan, persatuan, kedaulatan dan kecintaan terhadap tanah air harus terus hidup dari generasi ke generasi.
“Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu membela. Kutipan lirik lagu Berkibarlah Benderaku itulah semangat yang harus kita wariskan kepada anak cucu. Merah Putih bukan hanya untuk dipandang ketika upacara, tetapi simbol negara itu wajib dihormati, dijaga dan dibela sepanjang masa,” pungkas Imam.
Redaksi MHKNEWS
Husni Solihin
