Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Puncak HUT ke-75 IBI Kabupaten Bekasi Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

1.504 Sarjana Resmi Diwisuda, ITERA Cetak Generasi Unggul untuk Indonesia

Fakta Menarik: Prabowo Minta Semua Pihak Dukung Penuh Upaya BNN: Jangan Ada Ego Sektoral – Jangan Sampai Terlewat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
MHK News
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
MHK News
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Janji Urus Fatwa Halal MUI, Korban Laporkan Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar ke Polda
Terkini

Janji Urus Fatwa Halal MUI, Korban Laporkan Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar ke Polda

redaksiBy redaksi1 Juli 2026 10:15 PM0153 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHKNews | Hukum 

MHKNews, Jakarta – Kuasa  korban pihak perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2026. Dalam kasus ini, perusahaan korban mengaku mengalami kerugian sebesar USD 120.000 atau setara Rp1,8 miliar.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Juni 2026, laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.

Grasberg Nahumarury selaku kuasa perusahaan menjelaskan, peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setia Budi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD 120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Grasberg.

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud. “Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” tambahnya.

Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian. Grasberg menyebut keterlambatan itu karena korban awalnya masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. “Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan. Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Grasberg.

Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi. “Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, terutama yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ujar Grasberg.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan.(Dudung)

Kasus Penipuan Majelis Ulama Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya Salurkan 300 Paket Sembako dan Kursi Roda di Sumberjaya
Next Article Sumberjaya Kembali Terang, Pemdes Pasang 30 Titik PJU di Jalan Flyover Sumberjaya–Gabus
redaksi

Related Posts

1.504 Sarjana Resmi Diwisuda, ITERA Cetak Generasi Unggul untuk Indonesia

25 Juli 2026 5:28 PM

Fakta Menarik: Prabowo Minta Semua Pihak Dukung Penuh Upaya BNN: Jangan Ada Ego Sektoral – Jangan Sampai Terlewat

25 Juli 2026 5:00 PM

Fakta Menarik: Penampakan Uang Rp 165 Miliar Hasil Sitaan TPPU Narkotika BNN, Ditumpuk Berbentuk Piramida – Jangan Sampai Terlewat

25 Juli 2026 4:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

70 Siswa Lulus 100 persen SDN Jatibening Baru IV Gelar Perpisahan Sederhana penuh Kebersamaan

15 Juni 2026 2:49 PM91 Views

Irang Arkad Boomerang Motivasi 300 Pelajar-Mahasiswa Beji: “Keren Itu Bikin Orang Tua Bangga, Bukan Tawuran”

22 Juni 2026 11:10 AM83 Views

AsMEN Gandeng FKI, Kolaborasi Besar Demi Generasi Penerus yang Berkarakter dan Mandiri

9 Juli 2026 6:15 AM64 Views
© 2026 mhknews. Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.