Close Menu
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Halal Bihalal DPD PSI Kota Depok Jadi Momentum Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Semangat Hari Kartini, Ibu-Ibu PKK Desa Sumber Jaya Gelar Bakti Sosial

Semangat Hari Kartini: Sosok Kartini Masa Kini, Ike Rahmawati Bawa Perubahan Nyata di Desa

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
Subscribe Now Kamis, April 23
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
MHK News
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
You are at:Beranda » Berita » Tanah Dibeli 1976, Kini Disertifikatkan Pihak Lain: Ahli Waris Suprapto Gugat Kepemilikan Lahan di Bekasi
Terkini

Tanah Dibeli 1976, Kini Disertifikatkan Pihak Lain: Ahli Waris Suprapto Gugat Kepemilikan Lahan di Bekasi

redaksiBy redaksiMaret 6, 2026003 Mins Read
Share Facebook Email WhatsApp
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MHK | Serang Baru — Sengketa kepemilikan lahan yang berawal dari transaksi jual beli pada tahun 1976 kembali mencuat di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (6/2/2026).

Ahli waris almarhum Suprapto menggugat sejumlah pihak yang saat ini menguasai sekaligus memiliki sertifikat atas lahan tersebut karena diduga diterbitkan tanpa proses peralihan hak dari pemilik awal.

Perkara yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri itu menyangkut lahan dengan luas yang diperkirakan mencapai lebih dari dua hektare. Dalam salah satu agenda persidangan, majelis hakim bahkan menggelar sidang lapangan dengan mendatangi langsung objek sengketa yang berada tepat di depan sebuah vila yang berdiri di atas lahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. James Manalu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Suprapto pada tahun 1976 melalui akta jual beli yang pada masa itu disahkan oleh camat sebagai pejabat yang berwenang.

“Pada masa itu proses peralihan hak cukup melalui akta jual beli yang disahkan oleh camat. Secara hukum dokumen tersebut sah, hanya saja belum ditingkatkan menjadi sertifikat seperti sistem pertanahan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Menurut James, dokumen kepemilikan awal masih dimiliki oleh keluarga. Bahkan lahan tersebut pernah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki peta bidang. Catatan pembayaran pajak tanah juga disebut masih dilakukan oleh keluarga hingga sekitar tahun 1990.
Namun kondisi berubah setelah Suprapto meninggal dunia pada tahun 1989. Sejak saat itu lahan tidak lagi terurus oleh keluarga karena tidak lagi dikelola maupun dirawat.

Ketika para ahli waris mencoba menelusuri kembali keberadaan tanah tersebut, mereka justru menemukan kondisi yang jauh berbeda. Lahan yang dahulu dikenal sebagai lahan kosong kini disebut telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh keluarga. Bahkan sebagian area telah dipagari dan ditembok.

“Kami mendapati tanah tersebut sudah dikuasai pihak lain yang tidak dikenal oleh keluarga. Bentuk bidangnya juga sudah berubah dan sebagian sudah dipagari serta ditembok,” kata James.

Atas dasar itu, ahli waris Suprapto mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sejumlah sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar peralihan hak yang sah.

“Tanah ini dibeli oleh almarhum Suprapto pada tahun 1976 dan tidak pernah ada proses peralihan hak. Tidak pernah dijual atau dialihkan baik oleh almarhum, istrinya Ibu Mugiri, maupun para ahli waris,” tegasnya.

Dalam dokumen awal, luas lahan tercatat sekitar 15.000 meter persegi. Namun berdasarkan perkiraan pengukuran Badan Pertanahan Nasional, luasnya diduga dapat mencapai lebih dari dua hektare.

Sementara itu, Mugiri, istri almarhum Suprapto yang kini berusia hampir 80 tahun, masih hidup bersama anak-anaknya dan menjadi salah satu pihak yang terus memperjuangkan hak keluarga atas lahan tersebut.

Di sisi lain, penjaga sekaligus koordinator lokasi yang saat ini berada di area tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti riwayat kepemilikan maupun sengketa tanah yang sedang berlangsung. Ia menyebut dirinya baru berada di lokasi tersebut sejak tahun 2013.

“Saya hanya sebagai penjaga dan koordinator di tempat ini. Mengenai riwayat gugatan dari siapa kepada siapa saya tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Ia menjelaskan ketika pertama kali datang pada 2013 kondisi lahan sudah seperti sekarang dan tidak lagi berupa sawah atau hutan seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Saya mulai di sini sejak 2013 bersama Pak Gunarto. Saat itu tidak ada lagi sawah atau hutan, kondisinya sudah seperti sekarang,” katanya.

Ia juga menyebut pada tahun yang sama sempat terjadi proses peralihan kepemilikan dari seseorang yang bernama Armi Nasution, meskipun dirinya tidak mengetahui riwayat kepemilikan sebelum tahun tersebut.

Saat ini para pihak masih menunggu tahapan lanjutan proses hukum, termasuk pemeriksaan setempat oleh majelis hakim untuk memastikan kondisi riil lahan yang menjadi objek sengketa yang telah berlangsung hampir lima dekade tersebut.

(Dudung)

Share. Facebook Email WhatsApp
Previous ArticleMusdes Sumberjaya, Pj Kepala Desa Tegaskan Transparansi Anggaran dan Pencairan Honor RT/RW
Next Article Program Lebaran Glowing Aetozee Aesthetic untuk Perawatan Kulit Sebelum Idulfitri
redaksi

Related Posts

Semangat Hari Kartini, Ibu-Ibu PKK Desa Sumber Jaya Gelar Bakti Sosial

April 21, 2026

Semangat Hari Kartini: Sosok Kartini Masa Kini, Ike Rahmawati Bawa Perubahan Nyata di Desa

April 21, 2026

Demokrasi Desa Hidup, Musdes Sumberjaya Diwarnai Banyak Usulan dan Diskusi Panjang

April 20, 2026
© 2026 mhknews Designed by mhknews.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.